Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang meliputi : a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penyajian Data Kependudukan berskala kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda