Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya wajib : a. melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuni apartemen, rumah susun dan sejenisnya; b. melaporkan hasil monitoring dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada Dinas setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda