Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3), Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6) dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.