Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda