Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame. (2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame.
Koreksi Anda