Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan reklame di Daerah dibentuk Kelompok Kerja Reklame. (2) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Perangkat Daerah yang beranggotakan : a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan selaku ketua; b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi; c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan sub urusan Air Limbah. (3) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas : a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame. (4) Pembentukan Kelompok Kerja Reklame ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda