Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruh b dan huruf c yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame harus memiliki peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
