Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan. b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum; c. bidang reklame beserta konstruksinya, tidak diperbolehkan menembus atap bangunan; d. bidang reklame tidak boleh melebihi garis pagar; e. penyelenggaraan reklame menempel pada bangunan dapat dipasang dengan ketentuan bidang reklame tidak melebihi garis pagar; f. penyelenggaraan reklame di atas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut; g. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA; h. menggunakan dua atau lebih tiang konstruksi bagi reklame dengan luas bidang paling sedikit 30 m² (tiga puluh meter persegi); i. Penyelenggaraan reklame permanen jenis reklame megatron wajib mendapatkan dan memenuhi rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan; j. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan. (2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan. (3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menangani urusan perhubungan; b. sesuai dengan desain dan konstruksi rumah-rumah pada kendaraan bermotor dimaksud; c. dilarang untuk reklame jenis megatron. (4) Selain memenuhi ketentuan ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut : a. ketinggian, paling tinggi 3 (tiga) meter; b. jarak antar reklame sign net : 1. yang diselenggarakan di dalam garis pagar paling sedikit 10 (sepuluh) meter; 2. yang diselengaarakan di luar garis pagar paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter. c. jarak reklame paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah; d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan: 1. dengan lebar 5 (lima) meter atau lebih, luas sign net paling besar 4 m² (empat meter persegi); 2. dengan lebar kurang dari 5 (lima) meter, luas sign net paling besar 2 m² (dua meter persegi). (5) Selain memenuhi ketentuan ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut : a. luas bidang reklame paling besar 50 m² (lima puluh) meter persegi; b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); c. jangka waktu sewa untuk pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda