Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi: a. reklame insidentil; dan b. reklame permanen. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. reklame baliho; b. reklame kain; c. reklame selebaran; d. reklame melekat; e. reklame film; f. reklame udara; g. reklame suara; h. reklame apung; i. reklame peragaan. (3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi); b. reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi); c. reklame megatron; d. reklame berjalan.
Koreksi Anda