Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SIPR;
c. penyegelan bangunan reklame;
d. pencabutan SIPR;
e. pemberian tanda silang pada materi reklame;
f. penutupan pada materi reklame;
g. mempublikasikan di media massa; dan/atau
h. pembongkaran reklame.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagamana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
