Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame :
a. pada tanah/bangunan Pemerintah atau tempat-tempat lain yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
b. pada titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan penataan reklame yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c. mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota;
d. dengan materi minuman beralkohol/minuman keras.
Koreksi Anda
