Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame : a. pada tanah/bangunan Pemerintah atau tempat-tempat lain yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; b. pada titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan penataan reklame yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; c. mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota; d. dengan materi minuman beralkohol/minuman keras.
Koreksi Anda