Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang estetika kota, keamanan dan keselamatan masyarakat serta untuk mengatur titik reklame dalam suatu komposisi yang baik sehingga lebih efektif dalam menyampaikan pesan, penyelenggaraan reklame di kawasan tertentu diatur dalam ketentuan mengenai Penataan Reklame.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
