Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan pada tanah/bangunan :
a. aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah;
b. diluar aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berdiri di atas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan.
(3) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya.
(4) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sewa.
(5) Pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
