Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk : a. memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah; b. menata reklame di Daerah agar selaras dengan ketentuan tata ruang, estetika dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda