Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar Jaminan Pelaksanaan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Masa Jaminan Pemeliharaan berlaku sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda