Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan merupakan jaminan yang diserahkan oleh instansi utilitas kepada Pemerintah Daerah guna pemenuhan kewajiban penggantian/perbaikan kembali terhadap sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas yang diterbitkan oleh bank umum yang berkedudukan atau memiliki kantor cabang di Daerah.
(2) Jaminan Pemeliharaan merupakan jaminan yang diserahkan oleh instansi utilitas kepada Pemerintah Daerah guna pemenuhan kewajiban pemeliharaan atas sarana dan/atau prasarana kota yang telah diperbaiki sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas yang diterbitkan oleh bank umum yang berkedudukan atau memiliki kantor cabang di Daerah.
Koreksi Anda
