Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Pemerintah Daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas pada sarana jaringan utilitas terpadu yang ada.
Koreksi Anda