Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan didalam tanah.
(2) Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas didalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.
(3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Pembangunan jaringan utilitas dapat dilaksanakan diatas tanah dan/atau diluar sarana jaringan utilitas terpadu, apabila :
a. secara teknis, jaringan utilitas tidak dimungkinkan untuk ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu; atau
b. sarana jaringan utilitas terpadu belum tersedia.
(4) Pembangunan jaringan utilitas diatas tanah dan/atau diluar sarana jaringan utilitas terpadu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
b. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi;
c. tidak merusak sarana dan/atau prasarana kota dengan memperhatikan aspek tata ruang dan estetika;
d. tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan;
e. tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu-rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya; dan
f. dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Pembangunan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diletakkan dengan ketentuan :
a. apabila jaringan utilitas dibangun diatas tanah harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi; atau
b. apabila jaringan utilitas dibangun didalam tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
(6) Instansi utilitas wajib memberi tanda pada jaringan utilitas yang dibangun didalam tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, yang sekurang-kurangnya dapat membuktikan identitas dari instansi utilitas yang bersangkutan.
(7) Instansi utilitas wajib mengasuransikan jaringan utilitas yang telah dibangunnya serta wajib bertanggung jawab atas setiap kejadian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sebagai akibat atas jaringan utilitas yang dibangunnya.
Koreksi Anda
