Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi utilitas wajib menyusun dokumen peta jaringan utilitas terhadap seluruh jaringan utilitas yang dibangun oleh intansi utilitas. (2) Dokumen peta jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Peta Dasar Jaringan Utilitas oleh Pemerintah Daerah. (3) Apabila terdapat perubahan atas substansi peta jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Instansi utilitas wajib menyusun dokumen perubahan peta jaringan utilitas.
Koreksi Anda