Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas, setiap instansi utilitas wajib memiliki Izin Pelaksanaan Kegiatan dan Izin Penempatan Jaringan Utilitas.
Koreksi Anda
