Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi utilitas wajib menyampaikan rencana induk pemasangan jaringan utilitas kepada Walikota.
(2) Berdasarkan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi utilitas wajib menyampaikan program tahunan pemasangan jaringan utilitas kepada Walikota.
(3) Penyampaian program tahunan pemasangan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelumnya.
(4) Rencana induk pemasangan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi utilitas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
