Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk : a. menata jaringan utilitas di daerah; dan b. menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu yang lengkap, aman, modern dan berkelanjutan.
Koreksi Anda