Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penjabaran kriteria kekumuhan yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
