Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kekumuhan proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana proteksi kebakaran. (2) Tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) atau peralatan pendukung lainnya; b. tidak tersedianya pasokan air dari sumber alam atau buatan; dan/atau c. tidak tersedianya jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran;
Koreksi Anda