Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kekumuhan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi : a. tidak tersedianya akses air minum; dan/atau b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum sesuai standar yang berlaku.
Koreksi Anda