Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kekumuhan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. ketidakteraturan bangunan gedung;
b. tingkat kepadatan bangunan gedung yang tinggi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
c. kualitas bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan teknis.
(2) Ketidakteraturan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan/atau tata kualitas lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Tingkat kepadatan bangunan gedung yang tinggi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan/atau Koefisien Lantai Bangunan (KLB) melebihi ketentuan yang berlaku.
(4) Kualitas bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi kualitas bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
