Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman di Daerah meliputi : a. kriteria kekumuhan bangunan gedung; b. kriteria kekumuhan jalan lingkungan; c. kriteria kekumuhan penyediaan air minum; d. kriteria kekumuhan drainase lingkungan; e. kriteria kekumuhan pengelolaan air limbah; f. kriteria kekumuhan pengelolaan persampahan; dan g. kriteria kekumuhan proteksi kebakaran.
Koreksi Anda