Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman di Daerah meliputi :
a. kriteria kekumuhan bangunan gedung;
b. kriteria kekumuhan jalan lingkungan;
c. kriteria kekumuhan penyediaan air minum;
d. kriteria kekumuhan drainase lingkungan;
e. kriteria kekumuhan pengelolaan air limbah;
f. kriteria kekumuhan pengelolaan persampahan; dan
g. kriteria kekumuhan proteksi kebakaran.
Koreksi Anda
