Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luasan dibawah 10 (sepuluh) ha. (2) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan : a. merumuskan kebijakan dan strategi Daerah serta rencana pembangunan Daerah terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. melakukan pemberdayaan kepada masyarakat; c. melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. melakukan pembangunan dan/atau peningkatan kualitas rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah; e. memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah; f. melakukan penyediaan tanah dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi; h. melakukan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. melakukan peninjauan ulang terhadap ketetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh setiap tahun; j. melakukan perencanaan penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; k. melakukan sosialisasi dan konsultasi publik hasil perencanaan penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; l. melaksanakan penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pola-pola pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; m. melakukan pemberdayaan kepada masyarakat untuk membangun partisipasi dalam pengelolaan; n. memfasilitasi dalam upaya pembentukan kelompok swadaya masyarakat; dan/atau o. memberikan fasilitasi dan bantuan kepada masyarakat dalam upaya pemeliharaan dan perbaikan.
Koreksi Anda