Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda