Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai : a. rencana tata ruang; b. penataan bangunan dan lingkungan; c. perizinan; dan d. standar teknis dalam bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Pelaksanaan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui : a. pemberian informasi secara langsung kepada masyarakat; dan/atau b. penyebarluasan informasi melalui situs resmi Pemerintah Daerah atau media massa.
Koreksi Anda