Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. pembimbingan; dan
c. bantuan teknis.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui :
a. sosialisasi; dan/atau
b. penyebarluasan informasi melalui situs resmi Pemerintah Daerah atau media massa.
(3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau hal terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
a. pembimbingan kepada kelompok masyarakat;
b. pembimbingan kepada orang perorangan; dan
c. pembimbingan kepada dunia usaha.
(5) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa :
a. bantuan teknis yang bersifat fisik;
b. bantuan teknis yang bersifat non fisik.
(6) Bantuan teknis yang bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi fasilitasi pemeliharaan dan/atau perbaikan :
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. drainase lingkungan;
d. sarana dan prasarana air minum;
e. sarana dan prasarana air limbah;
f. sarana dan prasarana persampahan; dan/atau
g. sarana dan prasarana proteksi kebakaran.
(7) Bantuan teknis yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi fasilitasi:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. penguatan kapasitas kelembagaan;
d. pengembangan alternatif pembiayaan; dan/atau
e. persiapan pelaksanaan kerjasama pemerintah swasta.
Koreksi Anda
