Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui : a. pendampingan; dan b. pelayanan informasi.
Koreksi Anda