Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
