Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan dengan melakukan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat dan tenaga ahli.
Koreksi Anda
