Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan melakukan penilaian secara obyektif data hasil pemantauan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat dan tenaga ahli.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi.
Koreksi Anda
