Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a melalui : a. pemantauan secara langsung dengan melakukan pengamatan lapangan pada lokasi yang terindikasi kumuh; dan/atau b. pemantauan secara tidak langsung dengan melakukan pengamatan berdasarkan data dan informasi mengenai lokasi yang terindikasi kumuh dan/atau data pengaduan masyarakat maupun media massa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala maupun insidentil.
Koreksi Anda