Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a melalui :
a. pemantauan secara langsung dengan melakukan pengamatan lapangan pada lokasi yang terindikasi kumuh; dan/atau
b. pemantauan secara tidak langsung dengan melakukan pengamatan berdasarkan data dan informasi mengenai lokasi yang terindikasi kumuh dan/atau data pengaduan masyarakat maupun media massa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala maupun insidentil.
Koreksi Anda
