Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan melalui :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan
Koreksi Anda
