Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan melalui : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan
Koreksi Anda