Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap :
a. perizinan; dan
b. standar teknis.
(2) Kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan standar teknis:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan; dan
g. proteksi kebakaran.
(4) Pengawasan dan pengendalian atas kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin :
a. lokasi perumahan dan permukiman yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
b. keterpaduan rencana pengembangan sarana, prasarana dan utilitas umum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar teknis yang berlaku.
(5) Pengawasan dan pengendalian atas kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin :
a. terpenuhinya sistem pelayanan yang dibangun sesuai dengan ketentuan standar teknis yang berlaku;
b. terpenuhinya kuantitas kapasitas dan dimensi yang dibangun sesuai dengan ketentuan standar teknis yang berlaku; dan
c. terpenuhinya kualitas bahan atau material yang digunakan serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan standar teknis yang berlaku.
(6) Kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
