Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (2) Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. pengawasan dan pengendalian; dan b. pemberdayaan masyarakat. (3) Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda