Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengisian Ketua RT bagi RT yang baru terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pemilihan Ketua RT yang baru, dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RT.
(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh warga di lingkungan RT setempat berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris.
(4) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh warga masyarakat di lingkungan RT setempat kepada Camat.
(5) Berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang diterima, Camat selanjutnya MENETAPKAN keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan Ketua RT.
(6) Panitia Pemilihan Ketua RT dapat bertugas setelah menerima Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan Ketua RT.
(7) Panitia Pemilihan Ketua RT dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus RT.
(8) Panitia Pemilihan Ketua RT tidak boleh dicalonkan sebagai Ketua RT.
Koreksi Anda
