Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, RT mempunyai fungsi yaitu :
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Koreksi Anda
