Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengurus RW berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Seksi- Seksi, terdiri dari : 1. Seksi Pembangunan; 2. Seksi Ketenteraman; 3. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; 5. Seksi Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda. (2) Pengurus RW dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap calon pengurus RW harus memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kelurahan setempat minimal 12 (dua belas bulan) secara terus menerus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga; c. usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Atas / atau sederajat; e. tidak menjabat sebagai Lurah atau perangkat Kelurahan setempat; f. tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan; g. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemauan untuk berkerja dan membangun. (4) Dalam hal calon pengurus RW tidak ada yang mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka dilakukan perpanjangan masa penjaringan sebanyak 2 (dua) kali. (5) Dalam hal perpanjangan penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah dilakukan dan tetap tidak ada yang mencalonkan, maka dapat memilih kembali pengurus RW sebelumnya yang tidak menjadi anggota Partai Politik. (6) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilakukan dan tetap tidak ada calon, maka ditunjuk Pelaksana Tugas sampai dengan ditetapkan pengurus RW yang definitif berdasarkan usulan dari Kelurahan. (7) Ketentuan lebih lanjut terkait penunjukan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. (8) Masa bakti pengurus RW ditetapkan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya pengesahan Pengurus RW oleh Camat dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (9) Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dicalonkan kembali, apabila didukung lebih dari 50 % (lima puluh persen) RT di wilayah RW setempat dan tidak terdapat calon lain sebagai Pengurus RW. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, tugas pengurus RW diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda