Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, RW mempunyai fungsi yaitu : a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT, antara RT dengan masyarakat dan/atau dengan Pemerintah Daerah; c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; d. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; e. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan f. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Koreksi Anda