Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RW merupakan mitra Lurah dan terdiri dari beberapa RT. (2) RW bertanggungjawab kepada masyarakat melalui RT.
Koreksi Anda