Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengisian Ketua LPMK bagi LPMK yang baru terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pemilihan Ketua LPMK yang baru, dibentuk Panitia Pemilihan Ketua LPMK. (2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh Ketua RW di lingkungan Kelurahan setempat berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua LPMK terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris. (4) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh para Ketua RW atau perwakilan yang ditunjuk oleh para Ketua RW kepada Camat. (5) Berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang diterima, Camat selanjutnya MENETAPKAN Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan Ketua LPMK. (6) Panitia Pemilihan Ketua LPMK dapat bertugas setelah menerima Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan Ketua LPMK. (7) Panitia Pemilihan Ketua LPMK dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK. (8) Panitia Pemilihan Ketua LPMK tidak boleh dicalonkan sebagai Ketua LPMK.
Koreksi Anda