Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat kelurahan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya LPMK bertanggungjawab kepada Camat melalui Lurah.
Koreksi Anda