Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(4)
(1) Pengurus LPMK, RW dan/atau RT yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran/peringatan tertulis;
b. Pemberhentian jabatan pengurus.
(2) Tata Cara Pengenaan Sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
