Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja LPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup hal-hal yang terkait dengan usaha-usaha menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
Koreksi Anda