Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
Hubungan kerja LPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup hal-hal yang terkait dengan usaha-usaha menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
