Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pembentukan LPMK, RW dan RT bertujuan untuk : a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK, RW dan RT; b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Koreksi Anda