Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 27 Oktober 2015 Pj. WALIKOTA SURABAYA, ttd. NURWIYATNO Diundangkan di Surabaya pada tanggal 27 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2015 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 330-4/2015.
Koreksi Anda